POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menegaskan komitmennya untuk menjaga transparansi dan keadilan dalam penerapan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Program diskon 17 persen yang kembali diperpanjang menjadi salah satu upaya agar masyarakat tidak terbebani.
Plt Kepala Bapenda Samarinda, Marnabas Patiroy, menekankan bahwa hakikat pajak bukanlah untuk kepentingan pemerintah semata.
“Pajak retribusi itu kan bukan kepentingan siapa-siapa. Larinya juga ke masyarakat. Sehingga tidak ada kalimat bahwa harus begini, harus begitu,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan keringanan tidak hanya berupa diskon, tetapi juga mencakup pembebasan denda dan opsi cicilan.
Semua itu dihadirkan agar pembayaran pajak lebih fleksibel.
“Makanya kita ini perpanjang terus untuk masyarakat yang diskon 17 persen sampai Oktober nanti kalau antusias masyarakat tinggi kita perpanjang lagi sampai September. Nanti dilihat lagi, kalau September masih bagus, kenapa tidak,” jelasnya.
Meski memberikan kelonggaran, Bapenda tetap membuka ruang komunikasi terkait berbagai keluhan.
Warga bisa menyampaikan aspirasi melalui UPTD kecamatan, hotline, hingga komunikasi informal.
“Kita akan tampung, kemudian kita juga turunkan tim untuk cek di mana, kenapa, mengapa. Nanti kita akan bahas hasilnya,” tuturnya.
Keluhan masyarakat yang masuk cukup beragam, mulai dari keberatan atas blok pajak, permintaan keringanan karena pensiun, hingga penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Untuk meminimalisir perbedaan data, Bapenda menurunkan 300 petugas pendata di lapangan.
Lima kecamatan sudah rampung, sementara lima lainnya masih berjalan.
Ia juga meluruskan isu mengenai lonjakan pajak di luar ketentuan.
Menurutnya, hal itu muncul akibat penyesuaian NJOP tahun 2024 yang baru diberlakukan tahun ini.
Ia menegaskan bahwa kenaikan PBB di Samarinda tetap dibatasi maksimal 25 persen dari tahun sebelumnya.
“Yang jelas komitmen itu akan kita lakukan,” pungkasnya. (*)