IMG-LOGO
Home Daerah 118 KK Masih Menunggu Kompensasi Lahan Pembangunan Stadion Palaran, DPRD Kaltim Berupaya Hadirkan Solusi
daerah | samarinda

118 KK Masih Menunggu Kompensasi Lahan Pembangunan Stadion Palaran, DPRD Kaltim Berupaya Hadirkan Solusi

Mikhail - 01 Mei 2025 08:37 WITA
IMG
Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin. (DPRD Kaltim)

POJOKNEGERI.COM, SAMARINDA - Sudah lebih dari satu dekade sejak Stadion Utama Palaran berdiri megah untuk menyambut Pekan Olahraga Nasional (PON) XVII tahun 2008.


Namun di balik kemegahan itu, ada 118 kepala keluarga (KK) transmigran yang hingga kini masih menanti kejelasan atas lahan mereka yang terdampak pembangunan stadion.

Lahan milik warga yang dulu dialihfungsikan demi proyek olahraga nasional itu, hingga kini belum sepenuhnya diganti rugi oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim).


Dari total 300 KK terdampak, baru sekitar 84 KK yang telah menerima kompensasi berupa uang tunai sebesar Rp500 juta untuk lahan seluas 15.000 meter persegi. Sisanya, terutama 118 KK, masih belum mendapatkan haknya.

Sekretaris Komisi I DPRD Kaltim, Salehuddin, menegaskan bahwa secara hukum, kewajiban pemerintah untuk memberikan kompensasi sudah jelas.


“Putusan pengadilan sudah menyebutkan secara eksplisit bahwa pergantian lahan wajib dilakukan,” ungkapnya, Rabu (30/4/2025).

Namun permasalahan muncul karena lahan yang dipersoalkan kini telah tercatat sebagai aset tetap milik Pemprov Kaltim, sehingga pengembalian dalam bentuk fisik tak lagi memungkinkan.


Upaya mengganti dengan lahan lain pun menemui jalan buntu, lantaran lokasi pengganti dianggap terlalu jauh dan tidak layak oleh warga.

Karena itu, DPRD Kaltim mendorong solusi berupa kompensasi tunai, selama mekanisme hukumnya memungkinkan.


“Jika ada dasar hukum yang membolehkan pembayaran uang pengganti, maka itu bisa dilakukan,” ujar Salehuddin.

DPRD pun berencana mempercepat dialog dengan Gubernur Kaltim dan Sekretaris Daerah untuk mencari solusi konkret.


“Ini bukan sekadar prosedur administratif, ini soal keadilan. Warga sudah terlalu lama menunggu,” tegasnya.

Senada dengan itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim, Rozani Erawadi, menyatakan kesiapan pemerintah untuk menindaklanjuti penyelesaian jika secara hukum diperbolehkan.


“Kalau itu memungkinkan secara legal dan Pemprov menyetujui, maka akan kita jalankan. Pemerintah tetap berkomitmen taat hukum,” jelas Rozani usai rapat dengar pendapat.

Kini, 118 KK transmigran itu masih terus menanti.


Bukan lagi sekadar janji, melainkan kepastian dan keadilan atas hak yang telah lama diperjuangkan. (adv)