POJOKNEGERI.COM – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) beri peringatan ke sekolah jika siswanya terlibat dalam aksi demonstrasi.
Sanksi tegas menanti kepada pihak sekolah apabila terbukti ada siswa SMA atau SMK ikut demonstrasi yang digelar di luar kegiatan belajar mengajar.
Peringatan tersebut disampaikan Plt. Kepala Disdikbud Kaltim, Armin, menyusul adanya seruan aksi dari Aliansi Mahakam, sebuah gabungan puluhan organisasi mahasiswa dan masyarakat yang berencana menggelar demonstrasi besar-besaran di depan Gedung DPRD Kaltim, Senin, 1 September 2025. Titik kumpul massa dijadwalkan di Islamic Center Samarinda mulai pukul 10.00 WITA.
Disdikbud Kaltim menyatakan telah mengantisipasi potensi keterlibatan pelajar dalam aksi tersebut, menyusul adanya laporan di sejumlah daerah terkait keikutsertaan siswa SMA/SMK dalam kegiatan serupa yang menjadi sorotan publik.
“Ini menjadi tanggung jawab sekolah. Ketika jam belajar berlangsung dan siswa tiba–tiba tidak berada di sekolah, tentu harus dipertanyakan pengawasan dari pihak sekolah. Apalagi jika siswa sudah berada di lingkungan sekolah,” ujar Armin, Sabtu (30/8/2025).
Lebih lanjut, Armin menegaskan bahwa pihaknya tidak segan untuk memanggil sekolah yang kedapatan siswanya ikut serta dalam aksi unjuk rasa, terlebih jika ditemukan adanya pelanggaran berat yang terjadi selama kegiatan tersebut.
“Kalau nanti terbukti ada pelanggaran, tentu akan ada proses disiplin. Kita punya inspektorat, ada pengawas. Bila sampai sekolah memberi izin, itu bisa berdampak serius. Kepala sekolah bisa dikenai sanksi berat,” tegasnya.
Sebagai langkah pencegahan, Disdikbud Kaltim telah menerbitkan surat edaran kepada seluruh SMA dan SMK, khususnya di wilayah Kota Samarinda. Surat edaran tersebut bernomor 800.1.3.3/21751/Disdikbud.XI/2025 dan ditandatangani oleh Armin pada 29 Agustus 2025.
Dalam surat edaran tersebut, Disdikbud meminta seluruh sekolah untuk meningkatkan pengawasan terhadap peserta didik selama jam sekolah, serta memastikan kegiatan belajar mengajar berjalan sebagaimana mestinya.
“Kami tidak ingin ada celah yang menyebabkan anak-anak kita turun ke jalan. Secara emosional dan psikologis, mereka belum siap. Mereka masih menjadi tanggung jawab sekolah dan orang tua,” lanjut Armin.
Armin juga menambahkan bahwa surat edaran tersebut menginstruksikan pihak sekolah untuk fokus menjaga, mengawasi, dan melayani peserta didik selama berada di lingkungan sekolah, serta memastikan tidak ada pelajar yang berkeliaran atau pulang lebih awal tanpa alasan jelas.
“Kami harap pihak sekolah benar-benar menjalankan surat edaran tersebut dengan baik,” pungkasnya.
(tim redaksi)