POJOKNEGERI.COM – Tindakan represif aparat kepolisian terhadap massa aksi demonstrasi serentak pada 28 Agustus 2025 mendapat kecaman dari Civic Engagement Alliance (CEA) yang terdiri dari berbagai organisasi masyarakat sipil se-Indonesia
CEA menilai tindakan brutal tersebut sebagai bentuk nyata pelanggaran terhadap prinsip demokrasi dan hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi.
Aksi yang digelar serentak di berbagai wilayah Indonesia pada 28 Agustus 2025 itu merupakan wujud ekspresi masyarakat terhadap penyelenggaraan pemerintahan yang dinilai semakin menjauh dari cita-cita reformasi. Namun, alih-alih mendapat ruang aman untuk menyampaikan pendapat, para demonstran justru menghadapi kekerasan yang mengakibatkan korban jiwa dan luka-luka.
"Kami menyampaikan duka cita mendalam atas gugurnya Affan Kurniawan akibat tindakan brutal aparat kepolisian, serta solidaritas kepada seluruh korban kekerasan dalam aksi tersebut," tegas pernyataan CEA, Sabtu (30/8/2025).
CEA menilai tindakan aparat bertentangan dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta Perkap No. 8 Tahun 2009 tentang implementasi prinsip dan standar HAM dalam tugas kepolisian.
“Suara rakyat bukan untuk dibungkam dengan kekerasan. Aparat seharusnya menjadi pelindung hak-hak konstitusional warga negara, bukan justru menjadi pelanggarnya,” kata juru bicara CEA, dalam keterangan pers yang diterima redaksi.
CEA mendesak agar institusi Kepolisian Republik Indonesia melakukan pengusutan secara transparan atas kekerasan yang terjadi, serta menindak tegas aparat yang terbukti melakukan pelanggaran. Selain itu, lembaga-lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, dan LPSK diminta menjalankan fungsi pengawasan dan perlindungan terhadap para korban.
“Pengusutan harus dilakukan secara terbuka. Korban dan keluarga korban berhak atas keadilan dan pemulihan penuh,” lanjut pernyataan tersebut.
Lebih jauh, CEA juga menuntut Presiden Republik Indonesia segera melakukan reformasi institusional terhadap kepolisian, termasuk meninjau ulang revisi UU Kepolisian dan RKUHAP dengan melibatkan partisipasi publik yang bermakna.
Menyikapi hal tersebut, CEA se-Indonesia menyatakan:
1. Turut berduka cita kepada Affan Kurniawan yang gugur oleh tindakan brutal aparat kepolisian pada tanggal 28 Agustus 2025 dan seluruh massa aksi yang mengalami tindakan represif selama aksi demonstrasi berlangsung di seluruh wilayah Indonesia.
2. Mengecam keras segala bentuk kekerasan dan tindakan brutal yang dilakukan aparat kepolisian terhadap masyarakat sipil dalam menyuarakan tuntutan rakyat.
3. Mendesak Institusi Kepolisian Republik Indonesia untuk mengusut tuntas kasus kekerasan yang dilakukan oleh aparat kepada massa aksi dengan proses yang terbuka dan menindak tegas aparat yang melakukan pelanggaran, serta memberikan jaminan pemulihan bagi korban.
4. Mendesak lembaga-lembaga negara (Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK) untuk menjalankan pengawasan sesuai dengan fungsinya terhadap penyelesaian kasus kekerasan oleh aparat dalam aksi massa 28 Agustus 2025.
5. Menuntut pemerintah untuk menjamin pelindungan ruang sipil dengan memastikan aparat kepolisian bekerja profesional, humanis, sesuai prinsip negara hukum dalam mengawal aksi massa. Tidak menghalang-halangi ekspresi berbagai elemen masyarakat sipil (pelajar, jurnalis, seniman) dalam menyuarakan aspirasinya. Serta menjamin keterbukaan dan kredibilitas informasi mengenai perkembangan unjuk rasa.
6. Mendesak Presiden untuk segera melakukan reformasi Institusi Kepolisian Republik Indonesia, serta meninjau ulang revisi UU POLRI dan RKUHAP dengan melibatkan masyarakat sipil secara bermakna.
7. Mendesak Pemerintah untuk menghentikan program dan kebijakan-kebijakan yang menciderai rasa keadilan rakyat (PSN yang merusak lingkungan dan merampas ruang hidup rakyat, kenaikan tunjangan bagi anggota DPR, kenaikan pajak, usulan kenaikan BPJS, dll.), dan mengalokasikan penggunaan anggaran negara sepenuh-penuhnya untuk kepentingan rakyat.
8. Mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk bersama-sama memantau pelindungan ruang sipil dan melakukan aksi-aksi “solidaritas rakyat bantu rakyat” selama aksi demonstrasi menyuarakan aspirasi berlangsung. Kami percaya bahwa demokrasi hanya bisa tegak jika hak rakyat dihormati dan dijamin sepenuhnya. Represi hanya akan melahirkan ketidakpercayaan publik terhadap negara. Hentikan kekerasan! Hentikan kriminalisasi! Hidup mahasiswa, hidup rakyat!
“Kami menyerukan penghentian segala bentuk kebijakan yang mencederai keadilan rakyat, mulai dari proyek strategis nasional yang merusak lingkungan hingga kebijakan ekonomi yang menekan rakyat kecil,” tambahnya.
Sebagai bentuk solidaritas, CEA mengajak seluruh elemen masyarakat sipil untuk terus memantau kondisi ruang sipil serta melakukan aksi-aksi kolektif “solidaritas rakyat bantu rakyat” dalam setiap momentum perjuangan.
“Demokrasi tidak bisa berdiri di atas represi. Ia hanya akan tumbuh jika hak rakyat dihormati dan dijamin sepenuhnya. Hentikan kekerasan, hentikan kriminalisasi!” tutup pernyataan tersebut.
(tim redaksi)