IMG-LOGO
Home Daerah Update Kasus Bom Molotov, Polresta Samarinda Kembali Amankan Tersangka
daerah | samarinda

Update Kasus Bom Molotov, Polresta Samarinda Kembali Amankan Tersangka

Hasa - 15 September 2025 19:47 WITA
IMG
Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Hendri Umar saat memimpin pers rilis penangkapan tersangka ke-7 kasus dugaan perakitan bom molotov jelang aksi unjuk rasa. (IST)

POJOKNEGERI.COM — Aparat kepolisian kembali mengamankan seorang tersangka kasus dugaan perakitan bom molotov yang ditemukan di lingkungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Program Studi Sejarah Universitas Mulawarman, Jalan Banggeris, Kota Samarinda.

Kasus yang pertama kali terungkap pada 31 Agustus 2025 ini kini telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Tersangka terbaru yang diamankan berinisial S E L alias Erik, yang ditangkap pada Jumat (12/9/2025) di Kecamatan Long Bagun, Kabupaten Mahakam Ulu.

Dalam konferensi pers yang digelar di Aula Rupatama Polresta Samarinda pada Senin (15/9/2025), Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap SEL dilakukan oleh Tim Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda bekerja sama dengan Subdit Jatanras Polda Kalimantan Timur dan Polres Mahakam Ulu.

"SEL merupakan warga Kota Samarinda berusia 40 tahun dan tercatat sebagai alumni FISIP Universitas Mulawarman angkatan 2005. Berdasarkan hasil pemeriksaan, yang bersangkutan memiliki peran sebagai perencana sekaligus inisiator dalam pembuatan bom molotov, serupa dengan peran dua tersangka lain, M dan L, yang sebelumnya diamankan di wilayah Samboja," ujar Hendri.

Lebih lanjut dijelaskan bahwa tersangka SEL turut membiayai seluruh kebutuhan operasional pembuatan bom molotov. Mulai dari pembelian bahan bakar jenis pertalite, botol kaca, hingga kain, seluruhnya dibeli secara langsung oleh SEL dari sejumlah toko dan kios barang bekas di Samarinda. Aktivitas tersebut dilakukan menggunakan kendaraan milik saudara dari kekasihnya, yang kini telah diamankan sebagai barang bukti.

Adapun motif perakitan bom molotov tersebut, menurut Kapolresta, adalah untuk digunakan dalam aksi demonstrasi yang direncanakan berlangsung pada Senin, 1 September 2025.

"Setelah mengetahui dirinya menjadi buronan usai pemberitaan media, SEL sempat melarikan diri ke Balikpapan untuk menemui kekasihnya. Selanjutnya, ia menuju Mahakam Ulu dan bersembunyi di kediaman ayah baptisnya sebelum akhirnya berhasil kami amankan," jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) angka (1) dan (2) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 juncto Pasal 187 KUHP, subsider Pasal 187 bis KUHP juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun.

Kapolresta Hendri Umar menambahkan bahwa saat ini penyidik tengah merampungkan berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri. Ia juga menegaskan bahwa pengejaran terhadap dua tersangka lain yang masih buron, masing-masing berinisial Mr. Y dan Mr. Z, terus dilakukan secara intensif.

"Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini. Tidak akan ada toleransi bagi siapa pun yang terlibat dalam aktivitas yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat," tegas Hendri.

(tim redaksi)



Berita terkait