Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2024 naik sebesar 4,98 persen dari UMP tahun sebelumnya.
SelengkapnyaPenetapan upah minimum menggunakan formulasi mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
SelengkapnyaUpah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) 2023, akhirnya ditetapkan.
SelengkapnyaAnies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar Rp 4.641.854/bulan. Artinya UMP DKI Jakarta naik 5,11% dan berada di atas ketetapan pemeri
SelengkapnyaKenaikan UMP Kaltim itu dirumuskan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 yang merupakan turunan UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.
Selengkapnya