Wali Kota Samarinda, Andi Harun resmi menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2025 sebesar Rp3,7 juta.
SelengkapnyaDiketahui, sebelumnya Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengadakan rapat bersama Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Samarinda.
SelengkapnyaPemkot Samarinda telah menetapkan besaran upah minimum kota (UMK) 2023, Selasa (29/11/2022).
SelengkapnyaDemi meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja, DPRD Samarinda berharap Upah Minimun Kota (UMK) di 2023 alami kenaikan.
SelengkapnyaSementara itu, perihal penerapan UMK oleh perusahaan dan badan usaha, anggota Komisi IV DPRD Samarinda, Suryani menjelaskan bahwa pemerintah Kota Samarinda perlu untuk bersinergi.
SelengkapnyaSelain kenaikan upah, Sopian Noor juga tak lupa mengingatkan akan guru honorer di Samarinda yang dinilainya masih minim dari segi pendapatan.
SelengkapnyaApalagi untuk tahun 2021 ini, tidak ada ketetapan upah bagi buruh dan masih menggunakan UMK tahun 2020 dengan angka Rp 3.1 juta.
Selengkapnya