Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858.
SelengkapnyaUpah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) untuk tahun 2024 naik sebesar 4,98 persen dari UMP tahun sebelumnya.
SelengkapnyaAnggota dewan berharap ada peningkatan terhadap besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim 2024.
SelengkapnyaPenetapan upah minimum menggunakan formulasi mengacu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 18/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.
SelengkapnyaUpah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Timur (Kaltim) 2023, akhirnya ditetapkan.
SelengkapnyaSebagai besar provinsi di Indonsia telah mengumumkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2023.
SelengkapnyaAnies Baswedan selaku Gubernur Provinsi DKI Jakarta memutuskan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 naik sebesar Rp 4.641.854/bulan. Artinya UMP DKI Jakarta naik 5,11% dan berada di atas ketetapan pemeri
SelengkapnyaSelanjutnya, UMP ini akan ditindaklanjuti dengan adanya penetapan Upah Minimum Kabupaten/ Kota (UMK).
Selengkapnya