Karyawan yang pensiun atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan.
SelengkapnyaHal tersebut setelah ketok palu yang dilayangkan Hakim Ketua Lukman Akhmad SH dalam sidang putusan di Ruang Prof DR Wirjono Prodjodikoro SH, Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Samarinda.
SelengkapnyaPerppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang di-PHK maksimal 9 kali upah.
SelengkapnyaPerselisihan industrial itu terjadi antara pihak pekerja dengan perusahaan PT Duta Margajaya Perkasa.
Selengkapnya