Diketahui, surat edaran itu membahas mengenai tambahan penghasilan pegawai, tambahan penghasilan (tamsil) serta tunjangan profesi guru (TPG).
SelengkapnyaPersoalan yang dinilai bertentangan adalah mengenai, apakah ASN di daerah bisa diberikan tambahan penghasilan atau tidak.
SelengkapnyaMenurut Musyahrim, guru yang telah bersertifikasi sudah diberikan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dan Pemerintah Daerah juga sudah memberikan tambahan pengasilan kepada guru-guru yang tidak mendapat TPG
SelengkapnyaMelansir dari Kemenkeu, Surat Edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak.
SelengkapnyaKepada awak media, Andi Harun cermati mengenai masih adanya beda perspektif antara surat edaran dengan aturan di atasnya, yakni Permendagri.
SelengkapnyaTunjangan itu diberikan kepada tenaga pendidik dan kependidikan jenjang pendidikan menengah swasta, SLB swasta dan Madrasah Aliyah Negeri dan swasta di Kaltim.
Selengkapnya