FA dinyatakan bersalah bersama terdakwa lainnya, bernama MA (sudah lebih dulu dieksekusi putusan hukumnya) karena menjual barang kena cukai hasil tembakau bermerek “G.A Bold”.
SelengkapnyaSelandia Baru berencana jadi negara bebas rokok pada 2025 karena itu mulai menerapkan larangan penjualan tembakau ke warga mulai kelahiran 2009 dan seterusnya.
Selengkapnya