Kepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Asli Nuryadin serta Ketua Tim Penyelesaian Insentif Guru yang dibentuk Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa diagendakan hadir dalam konferensi pers itu.
SelengkapnyaDiketahui, surat edaran itu membahas mengenai tambahan penghasilan pegawai, tambahan penghasilan (tamsil) serta tunjangan profesi guru (TPG).
SelengkapnyaPersoalan yang dinilai bertentangan adalah mengenai, apakah ASN di daerah bisa diberikan tambahan penghasilan atau tidak.
SelengkapnyaMelansir dari Kemenkeu, Surat Edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak.
SelengkapnyaKepada awak media, Andi Harun cermati mengenai masih adanya beda perspektif antara surat edaran dengan aturan di atasnya, yakni Permendagri.
SelengkapnyaSurat edaran bernomor 6909/B/GT.01.01/2022 itu ditujukan untuk Gubernur/Walikota/Bupati di seluruh Indonesia. Ada 2 poin dijabarkan.
SelengkapnyaPemkot Samarinda disebutnya bukan tidak ingin mengakomodir aspirasi para guru namun lebih dari itu, pemkot hanya patuh pada aturan dan kebijakan pusat.
SelengkapnyaAda beberapa pendapat yang muncul, dengan beberapa memahami persoalan yang ada, dan ada pula yang meminta polical will Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk bisa membela guru ASN saat ini.
Selengkapnya