Sebelumnya, pada Senin 20 Februari 2023 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Ketua Majelis Rakyat Papua Timotius Murib.
SelengkapnyaPihak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa ada kemungkinan hadirnya tersangka baru dalam kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
SelengkapnyaLangkah lanjutan dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus suap dan gratifikasi Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.
SelengkapnyaBupati PPU juga diduga menerima suap dari proyek multiyears peningkatan jalan Sotek-Bukit Subur, dengan nilai kontrak Rp58 miliar.
Selengkapnya