Demikian seperti dijelaskan Korlantas Polri bahwa sebelum data kendaraan yang STNK-nya dibiarkan mati dua tahun dihapus, pemiliknya akan mendapatkan surat peringatan (SP) lebih dulu.
SelengkapnyaPemblokiran itu dilakukan jika masa berlaku STNK selama 5 tahun telah habis, namun tidak diperpanjang dalam kurun waktu 2 tahun berturut-turut.
Selengkapnya