Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858.
SelengkapnyaLebih lanjut dia menjelaskan, dalam UU tersebut, menjelaskan bahwa Serikat Buruh merupakan organisasi yang didirikan untuk melindungi hak pekerja.
Selengkapnya