Diketahui kemudian, lapangan itu telah disegel karena pihak penyewa lahan milik Pemprov Kaltim itu belum menyelesaikan seluruh perizinan.
SelengkapnyaPersoalan bermula kala Pemkot Samarinda, menyegel lokasi proyek mini soccer lantaran belum memiliki izin PBG. Hal ini pun jadi pertanyaan Komisi I di Karang Paci.
SelengkapnyaPihak Pemprov Kaltim, tetap ngotot lahan tersebut dibangun lapangan mini soccer, sementara Pemkot Samarinda, mengusulkan lahan tersebut jadi area resapan air pengendali banjir.
SelengkapnyaSaat ditemui awak media di Kantor Pemprov Kaltim, Fahmi sampaikan bahwa dirinya belum mengetahui secara detail siapa yang menyewa lahan tersebut.
Selengkapnya