Dalam Pasal 8 UU IKN yang sebelumnya tercantum pada RUU IKN disahkan di DPR RI, menyebutkan bahwa penyelenggara pemerintahan daerah khusus IKN Nusantara adalah Otorita IKN Nusantara.
SelengkapnyaDilansir dari website resmi IKN, ada beberapa poin terkait pemindahan. Diantaranya adalah tahapan awal, sekitar 500 ribu Aparatur Sipil Negara (ASN) akan pindah ke Kaltim.
SelengkapnyaMenteri PUPR, Basuki Hadimuljono sampaikan bahwa anggaran untuk pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara masih belum dialokasikan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati.
SelengkapnyaAkses jalan akan dibangun, mulai dari tol IKN, perbaikan jalan, hingga akses pelabuhan akan disiapkan. Akses-akses itu nantinya akan jadi pintu masuk meterial konstruksi pembangunan IKN.
SelengkapnyaDiketahui sebelumnya, para akademisi di Fakultas Hukum Universitas Mulawarman menumpahkan pemikiran menanggapi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN).
SelengkapnyaMegaproyek IKN sendiri berpotensi akan menggusur lahan-lahan masyarakat adat, terutama masyarakat adat Suku Balik dan suki Paser serta warga Transmigran
SelengkapnyaDengan disahkannya UU IKN ini, menjadi payung hukum dimulainya proses pembangunan dan pemindahan ibu kota negara.
SelengkapnyaSelanjutnya diketahui, ada 8 fraksi yang menyetujui RUU IKN dan satu fraksi yang menolak yakni Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Selengkapnya