Ia mengawali bahwa bisa saja ada oknum-oknum tertentu yang tak senang dengan adanya kebijakan Samarinda Bebas Zona Tambang pada 2026 ini.
SelengkapnyaDalam agenda itu, ia sempat mengawali sempat sakit hati dengan orang penting yang menyebut cadangan batu bara masih aman hingga berpuluh-puluh tahun.
SelengkapnyaSaat itu, moderator acara, Anjas Pratama, sempat menanyakan kepada beberapa panelis terkait apakah kebijakan Samarinda Bebas Zona Tambang ini terlambat untuk diberlakukan.
SelengkapnyaDiketahui, Pemkot Samarinda beberapa waktu lalu telah mengesahkan Ranperda RTRW Samarinda 2022 - 2042, di mana disebut bahwa tak ada zonasi tambang dalam draft RTRW terbaru Kota Tepian itu.
SelengkapnyaPemkot Samarinda, melakukan penetapan Perda RTRW Samarinda, 2022-2042 pada Jumat (17/2/2023) lalu.
SelengkapnyaJum'at (17/2/2023) kemarin, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Samarinda 2022-2042 telah disahkan.
SelengkapnyaKetua TWAP (Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan) Kota Samarinda, Safaruddin membenarkan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata R
SelengkapnyaKetua Komisi III DPRD Samarinda, Angkasa Jaya Djoerani mengatakan rencana revisi Perda RTRW sudah direncanakan saat berakhirnya masa kepemimpinan Wali Kota Syaharie Jaang pada 2020 silam.
Selengkapnya