Baharuddin Demmu, Ketua Pansus RTRW Kaltim, memaparkan secara garis besar rancangan tata ruang wilayah Kaltim, tidak berubah secara signifikan.
SelengkapnyaPersetujuan Raperda RTRW Kaltim, ditandai dengan penandatanganan antara Hadi Mulyadi, Wakil Gubernur Kaltim, bersama Pimpinan DPRD Kaltim.
SelengkapnyaIa mengawali bahwa bisa saja ada oknum-oknum tertentu yang tak senang dengan adanya kebijakan Samarinda Bebas Zona Tambang pada 2026 ini.
SelengkapnyaHasanuddin Masud, Ketua DPRD Kaltim, mengingatkan Pemprov Kaltim, tidak tergesa-gesa menyusun dokumen rencana kerja pembangunan daerah (RKPD).
SelengkapnyaSembari menunggu hasil fasilitasi terbit, DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna persetujuan Perda RTRW Kaltim 2024-2042 pada Maret bulan ini.
SelengkapnyaUsai persetujuan substansi terbit dari Kementerian ATR/BPN pada Februari lalu.
SelengkapnyaPemkot Samarinda, melakukan penetapan Perda RTRW Samarinda, 2022-2042 pada Jumat (17/2/2023) lalu.
SelengkapnyaKementerian ATR/BPN RI, telah menerbitkan persetujuan substansi revisi RTRW Kaltim 2024 hingga 2042.
Selengkapnya