Sebelumnya, DPRD Kaltim dan Pemprov melakukan persetujuan bersama terhadap Perda RTRW Kaltim, pada Selasa (21/3/2023).
SelengkapnyaWali Kota Andi Harun blak-blakan akan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022 -2042 tak memberikan ruang sama sekali akan zonasi tambang.
SelengkapnyaBerbicara sebagai panelis, Rusman Yaqub menceritakan bahwa saat dirinya duduk di DPRD Kota (Samarinda) pada 2002 lalu, dirinya menjadi pansus pengendalian dampak banjir.
SelengkapnyaPengesahan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang diinisiasi Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda beberapa waktu lalu ditegaskan tak cacat prosedur dan bertentangan dengan aturan hukum.
SelengkapnyaWali Kota Samarinda Andi Harun lakukan Penetapan Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Samarinda Tahun 2022-2024 menjadi Peraturan Daerah Kota Samarinda
SelengkapnyaSelain Rudi menambahkan, rilis yang disampaikan Bapemperda belum mendapat persetujuan Pimpinan DPRD Samarinda.
SelengkapnyaKetua TWAP (Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan) Kota Samarinda, Safaruddin membenarkan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata R
SelengkapnyaHal ini usai Wali Kota Andi Harun lakukan rapat terkait RTRW yang dilaksanakan di Ruang Karangasan Balai Kota Samarinda pada Selasa (14/2/2023).
Selengkapnya