Pada kasus ini, polisi menangkap satu perempuan berusia 21 tahun sebagai muncikari. Pun dengan lima wanita penghibur yang dijajakannya melalui aplikasi berwarna hijau.
SelengkapnyaMiChat juga mengatur penggunaan aplikasi secara personal. Aturan itu tertuang dalam panduan komunitasnya.
SelengkapnyaKasus prostitusi online yang menjerat artis sinetron berinisial CA ini sudah disampaikan pihak kepolisian pada Jumat (31/12/2021).
SelengkapnyaInformasi dihimpun, waria berinisial KM (19) asal Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) ini diamankan petugas saat sedang bersama rekan perempuannya, yakni ALA (27) asal Samarinda, Kalimantan Timur.
Selengkapnya