Karyawan yang pensiun atau mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) harus mendapatkan uang pesangon dan uang penghargaan.
SelengkapnyaPerppu Cipta Kerja mengatur besaran pesangon yang diterima karyawan yang di-PHK maksimal 9 kali upah.
SelengkapnyaKeputusan ini merupakan langkah terakhir yang harus ditempuh, setelah melakukan penyesuaian melalui beberapa perubahan kebijakan bisnis.
Selengkapnya