Penundaan sidang yang dimohonkan pihak Perumdam Tirta Kencana dikatakan Roy Hendrayanto bertujuan agar perusahaan berplat merah bisa menjawab gugatan Perumahan Alaya.
SelengkapnyaHal itu diungkapkan Kuasa Hukum Perumdam Tirta Kencana Roy Hendrayanto saat dikonfirmasi media ini pada Senin (10/1/2022).
SelengkapnyaAngka penagihan yang diajukan perusahaan plat merah hingga miliaran rupiah itu pun dibantah pihak Perumahan Alaya, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
Selengkapnya