PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan melaksanakan kegiatan Quality Quantity Check (QQC) dan uji tera nozzle di SPBU 64.773.10, Kecamatan Sambaliung, Kabupaten Berau. Kegiatan ini bertujuan memastikan kualitas dan kuantitas BBM yang didistribusikan kepada masyarakat sesuai dengan standar mutu yang ditetapkan oleh Pertamina. Pemeriksaan meliputi pengujian visual dan pengambilan sampel BBM dari nozzle serta tangki penyimpanan. Hasilnya menunjukkan bahwa BBM dalam kondisi sangat baik—jernih, tidak tercemar, dan sesuai standar. Kegiatan ini disaksikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Berau, Bapak Arman Nofriansyah, dan Anggota DPRD, Bapak Sutami. Dari Pertamina, hadir Sales Branch Manager III Fuel Kaltim & Kaltara, Bapak Hermawan Bagus Prabowo. Langkah ini menunjukkan komitmen Pertamina dalam menjaga kualitas pelayanan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memastikan pasokan energi yang andal hingga ke daerah pelosok.
SelengkapnyaKekhawatiran terhadap potensi bahaya di kawasan padat penduduk menjadi alasan utama Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Cabang Samarinda kembali turun ke jalan.
SelengkapnyaAkses distribusi pasokan bahan baku ke Kecamatan Long Apari dan Long Pahangai, Kabupaten Mahakam Ulu mengalami kendala akibat penurunan debit Sungai Mahakam yang signifikan selama musim kemarau. Hal ini tak terkecuali distribusi LPG subsidi 3 kilogram yang menjadi kebutuhan pokok masyarakat.
SelengkapnyaKasus dugaan korupsi tata kelola minyak di tubuh PT Pertamina Patra Niaga belakangan ini menjadi sorotan publik.
SelengkapnyaPertamina Patra Niaga merespons meningkatnya penjualan LPG 3 kg di penyalur non resmi dengan harga melonjak di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
SelengkapnyaPertamina Patra Niaga terus meneguhkan komitmennya untuk memastikan transparansi dan keterjangkauan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi di seluruh Kalimantan.
SelengkapnyaPT Pertamina (Persero) buka suara merespons peristiwa kebakaran di Depo Plumpang, Jumat malam (3/3/2023).
SelengkapnyaPertamina bakal mengharuskan pembeli LPG 3 kg membawa KTP untuk pendataan. Aturan ini dilakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai 2023.
Selengkapnya