Pada kasus ini, polisi menangkap satu perempuan berusia 21 tahun sebagai muncikari. Pun dengan lima wanita penghibur yang dijajakannya melalui aplikasi berwarna hijau.
SelengkapnyaSetidaknya terdapat tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) yang tengah digodok oleh anggota legislatif Kota Samarinda.
SelengkapnyaPihak dari DPRD Samarinda saat ini telah membentuk Panitia khusus (Pansus) Revisi Peraturan daerah (Perda) tentang Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2013.
SelengkapnyaSri Puji Astuti sampaikan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak di Samarinda terkendala karena regulasi daerah yang belum disesuaikan dengan ketentuan di atasnya.
Selengkapnya