Dalam draf yang diserahkan itu, masih ditemukan adanya materi penghinaan ke kekuasaan umum yang diancam dengan penjara selama 18 bulan.
SelengkapnyaKaro Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, nyatakan bahwa Edy dan sejumlah saksi akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi Jumat mendatang.
SelengkapnyaLaporan itu seperti ada pada nomor surat 07/1/LP/SAB/2022 tentang Laporan dan Pengaduan Tindak Pidana Edy Mulyadi, dkk.
Selengkapnya