Saat ini di Samarinda sudah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pembinaan terhadap Pengemis,Anak Jalanan dan Gelandangan.
SelengkapnyaCSR dinilai bisa menjadi jawaban akan minimnya anggaran dalam penanganan anak jalanan, gelandangan, pengemis dan persoalan kesejahteraan sosial lainnya.
SelengkapnyaBaru-baru ini, polisi Uni Emirat Arab membeberkan pengemis asing di Dubai yang pernah mengantongi 270 ribu Dirham atau sekitar Rp1,1 miliar hanya dalam sebulan.
SelengkapnyaDirinya mengaku bahwa sebelumnya pihak terkait seperti Satpol PP sudah sering melakukan razia dan penangkapan, namun hanya ditahan dalam waktu 2x24 jam saja setelah itu akan dilepas kembali.
Selengkapnya