Kasus perkara Wendy, selaku Direktur PT Multi Jaya Concept (MJC) yang dibebaskan dari putusan hukum, kembali direspon oleh Wakil Kepala Pengadilan Negeri, Samarinda, Ary Wahyu Irawan
Selengkapnyasi empunya harimau, yakni Andre seorang pengusaha hanya mendapat tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum 3 bulan penjara.
SelengkapnyaFA dinyatakan bersalah bersama terdakwa lainnya, bernama MA (sudah lebih dulu dieksekusi putusan hukumnya) karena menjual barang kena cukai hasil tembakau bermerek “G.A Bold”.
SelengkapnyaOwner Kepuhunan opi, Fauzan kepada awak medua menjelaskan bahwa dirinya sama sekali tak mengetahui persoalan sengketa lahan di lokasi berdirinya kafe tersebut.
SelengkapnyaDalam kunjungannya Kasi Intel Samarinda turut ditemani oleh tiga orang pelajar Kota Samarinda sebagai Duta Pelajar Sadar Hukum.
SelengkapnyaMenanggapi hal tersebut, Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat telah melayangkan jawaban yang tertuang dalam duplik KPU.
SelengkapnyaDiwawancara, Rakhmad Dwinanto yang juga menjadi hakim dalam sengketa Makmur HAPK itu sebut ada beberapa pertimbangan hukum yang diambil.
SelengkapnyaDiwawancara awak media saat launching buku mantan Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi di Citra Niaga Samarinda, Isran mengatakan bahwa keputusan PN Samarinda sudahlah benar.
Selengkapnya