POJOKNEGERI.COM – Buronan kasus asusila kepada anak di bawah umur Alexander Agustinus Rottie dibekuk aparat kejaksaan di sebuah rumah makan di kawasan Teling Atas, Manado pada Selasa (10/6/2025).
Ini menjadi akhir pelarian pria 52 tahun itu setelah menjadi buron selama delapan tahun.
Dalam pelariannya Alexander tetap menjalani hidup sebagai pendeta.
Ia menjadi target operasi gabungan Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung, Kejati Sumatera Utara, dan Kejari Samarinda. Informasi keberadaannya baru terendus setelah jejaknya terlacak di Minahasa.
“Sempat sulit karena ia terus berpindah-pindah, dari Berau, Manokwari, sampai Minahasa. Bahkan yang bersangkutan sempat mengubah-ubah KTP-nya,” ujar Kepala Kejari Samarinda, Firmansyah Subhan, dalam konferensi pers, Rabu (11/6/2025).
Kasus Alexander bermula pada 2016 saat ia diadili di Pengadilan Negeri Samarinda. Ia didakwa melakukan perbuatan cabul terhadap anak, namun majelis hakim memutuskan bebas murni. Tak puas, pihak jaksa mengajukan kasasi. Hasilnya, Mahkamah Agung menjatuhkan vonis bersalah lewat putusan bernomor 2121 K/PID.SUS/2017.
Dalam putusan itu, Alexander dinyatakan bersalah melakukan persetubuhan terhadap anak di bawah umur melalui bujuk rayu dan kebohongan. Ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara serta denda Rp60 juta, atau tambahan dua bulan kurungan jika tidak dibayar. Namun vonis itu tak pernah dijalani. Sebab, Alexander menghilang sebelum eksekusi dilakukan.
“Kami sudah mencarinya sejak putusan kasasi turun, tapi dia menghilang. Baru tahun ini posisinya bisa dipastikan,” jelas Subhan. Meski status hukumnya jelas, Alexander tetap menyangkal. Di hadapan wartawan, ia berulang kali menyatakan tak pernah merasa bersalah. Ia mengklaim tak tahu-menahu soal putusan kasasi, bahkan menyebut pengacaranya tak pernah menerima pemberitahuan resmi. “Saya pikir perkara itu sudah selesai, saya divonis bebas murni. Tak ada bukti kuat waktu itu. Saya tidak kabur,” katanya singkat. Soal tuduhan mengganti KTP untuk menghindari pelacakan, Alexander bersikeras menyangkal. “Saya tidak pernah ubah identitas (KTP). Demi Tuhan, saya tidak bersalah,” ujarnya sambil menunduk. Namun kenyataan hukum tetap berjalan. Setelah diamankan di Manado, ia segera dibawa ke Samarinda dan dijebloskan ke Rumah Tahanan Kelas I untuk menjalani hukumannya. Terlepas dari pembelaan Alexander, putusan Mahkamah Agung telah final. Upaya hukum lanjutan mungkin masih bisa ditempuh, namun delapan tahun pelarian itu kini telah berakhir. “Akan saya lakukan (upaya hukum lanjutan),” tandas Alexander. (tim redaksi)