Sebagai salah satu ketegasan Pemkot Samarinda dalam menegakkan peraturan, Kamis (27/10) pagi tadi digelar pemusnahan minuman keras (miras) dan kostum badut di halaman parkir Balaikota Samarinda.
SelengkapnyaPemusnahan dikarenakan penemuan barang bukti benih kelapa sawit yang dianggap tidak sesuai standar mutu tersebut mengacu pada Undang-undang No 22 Tahun 2019 tentang sistem Budi Daya Pertanian Berkelan
Selengkapnya