Pj Gubernur Kalimantan Timur, Akmal Malik mengtakan kalau keputusan final pemanfaatan lahan di Vorvo ada di tangan Pemerintah Kota Samarinda.
SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) telah memutuskan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) Kaltim tahun 2024 sebesar Rp 3.360.858.
SelengkapnyaPemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim) terus berupaya agar akses penghubung dari satu daerah ke daerah lainnya dapat dilalui masyarakat tanpa hambatan.
SelengkapnyaPemerintah Kota (Pemkot) Samarinda maupun Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim keroyokan lakukan pengendalian banjir di Samarinda.
SelengkapnyaPemprov Kaltim berkomitmen membayarkan lahan warga pada proyek pelebaran jalan Ring Road II sejak 2012 silam.
SelengkapnyaPemerintah Provinsi Kaltim didorong agar dapat menyediakan regulasi tentang penyediaan pupuk subsidi kepada para petani.
SelengkapnyaProgram Beasiswa Kaltim Tuntas (BKT), dipastikan kembali dilanjutkan Pemprov pada 2023 ini.
SelengkapnyaAnggota DPRD Kaltim mendorong agar Pemprov melakukan perbaikan terhadap Stadion Utama Palaran, guna dapat menjadi salah satu pendapatan daerah.
Selengkapnya