Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah mengambil langkah maju dengan merencanakan perubahan besar terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)
SelengkapnyaPemerintah telah menghapus syarat mendirikan bangunan dengan mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
SelengkapnyaPBG nantinya akan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini menjadi persyaratan mendirikan bangunan.
SelengkapnyaPBG nantinya akan menggantikan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang selama ini menjadi persyaratan mendirikan bangunan.
Selengkapnya