Terlebih usai dikabulkannya gugatan Partai Prima yang berujung pada putusan pengadilan yang menunda tahapan Pemilu 2024.
SelengkapnyaPerlawanan itu diminta dilakukan jika Pengadilan Tinggi menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat perihal penundaan tahapan Pemilu 2024.
SelengkapnyaBeragam respon pun muncul setelah putusan itu dikeluarkan. Termasuk dari Dirjen Polpum (Politik dan Pemerintahan Umum) Kemendagri, Bahtiar.
SelengkapnyaHal ini tak lepas dari adanya putusan dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang merespon gugatan Partai Prima agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024 hingga Juli 2025.
SelengkapnyaTengku Oyong adalah hakim berharta Rp4 miliar yang menjatuhkan vonis penundaan proses pemilu. Dulu, Oyong pernah terlibat dugaan kekerasan terhadap jurnalis.
Selengkapnya