Pemerintah Indonesia secara resmi memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 Persen, yang dipastikan berlaku mulai 1 Januari 2025 saat ini.
SelengkapnyaKementerian Keuangan mengantongi Rp10,7 triliun usai menunjuk 143 pelaku usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik menjadi pemungut PPN per 31 Januari 2023.
Selengkapnya