Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Vincentius Thirdy Hadmiarso, mengungkapkan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.
SelengkapnyaAwal tahun 2020 ini, ia disangkakan lakukan penganiayaan kepada seorang wanita yang kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.
SelengkapnyaBahkan, jika terbukti bersalah, maka hukuman Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan kepada oknum polisi berpangkat Bripda itu.
SelengkapnyaPihak dari kepolisian, yakni Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo membenarkan bahwa RZ telah diamankan.
SelengkapnyaPengendara motor yang ditilang kemudian menghubungi pemilik sepeda motor yang ternyata merupakan anggota provos Kodam XVI Pattimura Pratu Billy Kakisina.
SelengkapnyaKorban saat itu sedang berada di kafe dan kemudian terjadi cek cok dan salah paham, sehingga perkelahian dan pengeroyokan pun terjadi.
Selengkapnya