Pada kasus ini, polisi menangkap satu perempuan berusia 21 tahun sebagai muncikari. Pun dengan lima wanita penghibur yang dijajakannya melalui aplikasi berwarna hijau.
SelengkapnyaDitegaskan Kapolsek Samarinda Kota, AKP Creato Sonitehe Gulo jika kedua muncikari telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal berlapis.
Selengkapnya