Ketua Komisi I DPRD Samarinda, Joha Fajal, menegaskan pentingnya penerapan peraturan daerah (perda) untuk mengatur dan melarang penjualan minuman keras (miras) di Kota Tepian.
SelengkapnyaKapolres Berau, AKBP Steyven Jonly Manopo menerangkan kalau jajarannya di Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) berhasil ungkap kasus berbagai jenis. Mulai dari perjudian hingga peradaran miras.
SelengkapnyaRatusan minuman keras (miras) hasil operasi penyakit masyarakat (pekat) dimusnahkan jajaran Polres Kutai Kartanegara (Kukar), Rabu (3/4/2024).
SelengkapnyaPolres Berau berhasil mengungkap kasus penjualan minuman keras ilegal yang tentu melanggar undang-undang.
SelengkapnyaUpaya penyelundupan puluhan botol minuman keras (Miras) ilegal asal Malaysia berhasil digagalkan oleh Satuan Tugas (Satgas) TNI di daerah perbatasan Indonesia pada Minggu (28/1/2024) kemarin.
SelengkapnyaPemerintah Kota Samarinda telah melaksanakan pemusnahan barang bukti hasil pelanggaran peraturan daerah terkait larangan minuman beralkohol.
SelengkapnyaWali Kota Samarinda, Andi Harun meminta kepada DPRD Kota Samarinda agar Perda Minuman Keras (Miras) bisa cepat di sahkan paling lambat bulan Oktober 2023.
SelengkapnyaDPRD Samarinda saat ini sedang melakukan revisi dan beberapa perubahan pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013, tentang Larangan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol
Selengkapnya