Patroli dan razia yang dilakukan Tim Gabungan dari unsur Satuan Intelijen Kriminal (Intelkam), Reserse Kriminal (Reskrim), dan Samapta Polres Bontang berhasil mengungkap kasus peredaran minuman keras
SelengkapnyaDPRD Samarinda saat ini sedang melakukan revisi dan beberapa perubahan pasal dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2013, tentang Larangan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol
SelengkapnyaPemusnahan barang bukti tindak kejahatan digelar Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Ada 83 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, dan barang buktinya dihancurkan.
SelengkapnyaHasil temuan petugas itu didapat dari patroli cipta kondisi (cipkon) kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD) dan Operasi Pekat Mahakam 2023.
SelengkapnyaDiketahui dalam Perda Nomor 6 tahun 2013 tersebut masih kurang jelas dalam mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
SelengkapnyaPada rekonstruksi yang digelar Satreskrim Polres Berau itu, pelaku pembunuhan menjalani 10 adegan yang menyebabkan nyawa Sofyan (27) melayang.
SelengkapnyaSebagai upaya pencegahan peredaran minuman keras (miras), Pemkot Samarinda melakukan pemusnahan miras.
SelengkapnyaLangkah Pemkot Samarinda memusnahkan ribuan botol minuman keras (miras) dan puluhan kostum badut, mendapatkan apresiasi dari anggota legislatif Kota Tepian.
Selengkapnya