Wali Kota Samarinda Andi Harun menekankan pentingnya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol di Kota Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim).
SelengkapnyaSebab aturan yang ada saat ini dinilai kurang tegas mengatur beberapa tempat yang boleh mengedarkan minuman beralkohol.
SelengkapnyaPerda Nomor 6 Tahun 2013 telah mengatur mengenai Larangan, Pengawasan, Penertiban dan Penjualan Minuman Beralkohol dalam Wilayah Samarinda.
SelengkapnyaSaat ini, masih ditemukan perbedaan aturan antara Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendag).
Selengkapnya