Niat dan motif NA mahasiswi kubur bayi di Samarinda pun terungkap, yakni dikarenakan malu karena hamil di luar nikah.
SelengkapnyaDari hasil penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara, Unit Reskrim Polsek Samarinda Ulu menetapkan ibu muda berinisial NA (25) sebagai pelaku tunggal dan berstatus tersangka.
SelengkapnyaStatus mahasiswi yang jadi tersangka itu dibenarkan Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Andika Dharma Sena melalui Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Ulu, Iptu Fahrudi.
SelengkapnyaPengungkapan dimulai usai adanya kegaduhan warga yang terjadi di Jalan Wolter Monginsidi, Gang 2, RT 22, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Rabu (22/9/2021) sore.
SelengkapnyaPeristiwa memilukan terjadi di Samarinda, usai adanya penemuan janin bayi. Janin bayi itu diketahui adalah sisa aborsi yang dilakukan seorang mahasiswi.
Selengkapnya