Kanwil BPN Kaltim menarget merampungkan proses pendaftaran tanah itu pada 2024 mendatang.
SelengkapnyaWali Kota Andi Harun blak-blakan akan Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Samarinda 2022 -2042 tak memberikan ruang sama sekali akan zonasi tambang.
SelengkapnyaMenariknya, meski tim redaksi belum mendapatkan salinan detail Perda RTRW Kota Samarinda itu, dari informasi dihimpun, tak ada zona pertambangan yang akan masuk kawasan.
SelengkapnyaJumat (10/3/2023), Kementerian ATR/BPN, menyerahkan surat persetujuan subtansi terhadap Raperda RTRW Kaltim, 2023-2042.
SelengkapnyaSembari menunggu hasil fasilitasi terbit, DPRD Kaltim menjadwalkan paripurna persetujuan Perda RTRW Kaltim 2024-2042 pada Maret bulan ini.
SelengkapnyaKementerian ATR/BPN RI, telah menerbitkan persetujuan substansi revisi RTRW Kaltim 2024 hingga 2042.
SelengkapnyaKetua TWAP (Tim Wali Kota untuk Percepatan Pembangunan) Kota Samarinda, Safaruddin membenarkan adanya surat dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Direktorat Jenderal Tata R
Selengkapnya