Sementara itu dari pihak kepolisian, juga dihadiri Kapolda Kaltim Irjen Pol Imam Sugianto. Adapun luasan tanah yang diberikan adalah 8,5 hektar.
SelengkapnyaBahkan, jika terbukti bersalah, maka hukuman Pecat Tidak Dengan Hormat (PTDH) bakal diberikan kepada oknum polisi berpangkat Bripda itu.
Selengkapnya