Hal ini usai Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah akan mengembalikan proses dan tata cara pencairan JHT ke aturan lama.
SelengkapnyaSebagian besar dana tersebut ditempatkan surat utang negara (SUN) untuk membiayai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
SelengkapnyaPeraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2/2022 ini juga sekaligus mencabut Peraturan Menteri Nomor 19 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Manfaat Jaminan Hari Tua.
SelengkapnyaDia memastikan dana JHT milik pekerja tidak bisa dipinjam oleh pemerintah untuk menangani COVID-19, pembangunan IKN, atau hal lainnya.
SelengkapnyaMenteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menetapkan aturan terkait pembayaran manfaat jaminan hari tua atau JHT.
Selengkapnya