Sebelumnya telah diatur bahwa untuk truk dengan ukuran 10 feet ke atas hanya diperbolehkan melintas di Kota Balikpapan mulai pukul 22.00 Wita hingga pukul 05.00 Wita.
SelengkapnyaDengan adanya kejadian ini, Perwali ini diperketat, kendaraan peti kemas dan sejenisnya tidak boleh lewat simpang lampu merah Rapak mulai pukul 5 pagi hingga 10 malam.
Selengkapnya