Kasus Illegal mining atau tambang batu bara ilegal di Kaltim masih marak terjadi dan seakan tak ada habisnya.
SelengkapnyaMenyoal aktivitas illegal mining tersebut, Kombes Pol Ary Fadli menekankan bahwa pada prinsipnya, prosedur, peraturan dan ketentuan telah diberlakukan dan harus dipatuhi serta dilaksanakan semua pihak
SelengkapnyaIa sampaikan, sejak 3 Desember 2019 lalu ketika pertama kali menjabat pucuk pimpinan Polri di Ibu Kota Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda memiliki permasalahan kompleks dengan masyarakat heterogen.
SelengkapnyaKaya akan sumber daya alam (SDA), membuat Kalimantan Timur tak bisa lepas dari persoalan di sektor pertambangan.
SelengkapnyaTerbaru adalah dugaan konsesi batu bara ilegal di Jalan Gerilya Solong, Kelurahan Mugirejo, Sungai Pinang.
SelengkapnyaAktivitas diduga illegal mining itu terjadi di dua lokasi di Samarinda, yakni di Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
SelengkapnyaUpdate terbaru, Polsek Loa Kulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kegiatan penambangan illegal (Illegal Mining) di kawasan lahan konsesi PT. Multi Harapan Utama (MHU).
SelengkapnyaKejadian itu terjadi di wilayah Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Jumat (10/9/2021) lalu.
Selengkapnya