Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memberhentikan Hasyim Asy'ari secara tidak hormat sebagai ketua sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU).
SelengkapnyaMahfud MD menilai saat ini Komisi Pemlihan Umum (KPU) tak layak jadi penyelenggara Pilkada.
SelengkapnyaDewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Hasyim Asy’ari bersalah karena terbukti melakukan asusila
Selengkapnyacalon anggota legislatif terpilih 2024 dan hendak mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2024, tidak wajib mundur. Karena memang belum ada jabatan yang diemban.
SelengkapnyaKetua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari memastikan mereka siap menghadapi sengketa terkait Pemilu 2024 atau Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK).
SelengkapnyaKomisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengumumkan calon anggota KPU yang terpilih di Dua Provinsi untuk Periode 2024-2029.
SelengkapnyaHasyim sebelumnya diadukan tersangka kasus korupsi PT Waskita Beton Precast yang dijuluki Wanita Emas itu melalui kuasa hukumnya, Farhat Abbas.
SelengkapnyaPada 1999, Hasyim menjabat Sekretaris Presidium Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) untuk Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Selengkapnya