Untuk persoalan kriteria TPP, TPG serta tamsil ini, dijelaskan mengikuti aturan yang sudah ada, yakni Permendagri Nomor 84 Tahun 2022, serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 4700 Tahun 2022.
SelengkapnyaKepala Dinas Pendidikan Kota Samarinda Asli Nuryadin serta Ketua Tim Penyelesaian Insentif Guru yang dibentuk Pemkot Samarinda, Ridwan Tasa diagendakan hadir dalam konferensi pers itu.
SelengkapnyaPersoalan yang dinilai bertentangan adalah mengenai, apakah ASN di daerah bisa diberikan tambahan penghasilan atau tidak.
SelengkapnyaMelansir dari Kemenkeu, Surat Edaran tidak dikategorikan sebagai peraturan perundang-undangan, dan hanya memuat pemberitahuan tentang hal tertentu yang dianggap mendesak.
SelengkapnyaAda beberapa pendapat yang muncul, dengan beberapa memahami persoalan yang ada, dan ada pula yang meminta polical will Wali Kota Samarinda Andi Harun untuk bisa membela guru ASN saat ini.
SelengkapnyaDilanjutkan, menurut Asli Nuryadin, aturan dalam Permendikbudriset itu sebenarnya sudah jelas secara tersurat, mengenai persoalan insentif.
Selengkapnya