Alasannya, karena Kaltim sebagai daerah penghasil Sumber Daya Alam (SDA) wajar meminta penambahan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
SelengkapnyaSementara untuk kewenangan perizinan galian C yang diberikan kembali oleh pemerintah pusat kepada daerah, Munawwar memastikan pihaknya akan menindaklanjuti pelaksanaan percepatan perizinan.
SelengkapnyaTindak lanjut Perpres 55/2022, Kementerian ESDM, menerbitka Surat Edaran (SE): 1.E/HK.03/MEM.B/2022 untuk dijadikan pedoman pelaksanaan Perpres.
SelengkapnyaLalu temuan BPK RI yang lain adalah potensi jaminan kesungguhan hilang yang minimal sebesar Rp 1.074.560.478,62. Menurut DPMPTSP, potensi jaminan tersebut dimiliki oleh Paser.
SelengkapnyaPelapor, dalam hal ini Kepala Dinas ESDM Kaltim Christianus Benny semestinya dijadwalkan untuk dimintai keterangan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh penyidik Satreskrim Polresta Samarinda
SelengkapnyaAktivitas diduga illegal mining itu terjadi di dua lokasi di Samarinda, yakni di Jalan Gerilya Solong, RT 31, Kelurahan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang.
Selengkapnya