Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengungkapkan bahwa dana desa dapat dialokasikan untuk membayar angsuran pinjaman Koperasi Desa (KopDes) Merah Putih. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Desa Nomor 10 tahun 2025 tentang Mekanisme Persetujuan Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih.
SelengkapnyaKoperasi Desa/Kelurahan (Kopdeskel) Merah Putih dapat mengajukan pinjaman ke bank maksimal Rp 3 miliar, dengan bunga 6%. Menteri Koordinator Bidang Pangan Zukifli Hasan atau Zulhas memastikan Kopdeskel tidak akan gagal melunasi pinjaman bank.
SelengkapnyaKegiatan penerangan hukum kepada para perangkat desa kembali dilakukan Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim). Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong pencegahan korupsi dalam pengelolaan dana desa melalui pendekatan edukatif dan preventif.
SelengkapnyaPemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, menyiapkan anggaran sebesar Rp300 juta untuk insentif guru mengaji yang bertugas di 34 kelurahan.
SelengkapnyaWalaupun angka presentase stunting di provinsi ini mencapai 22,8 persen, masih terbilang di bawah rata-rata nasional yakni 24,4 persen.
Selengkapnya