Harga eceran rokok naik usai pemerintah memberlakukan kenaikan tarif cukai 1 Januari 2023, seperti sigaret kelembak menyan yang kini dijual Rp860 per batang.
SelengkapnyaPer 1 Januari 2023, cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok akami kenaikan. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan rata-rata 10 persen.
SelengkapnyaMenkeu Sri Mulyani memastikan kenaikan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok rata-rata 10 persen berlaku 1 Januari 2023.
SelengkapnyaDiberitakan sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, kenaikan cukai rata-rata rokok adalah 12 persen.
SelengkapnyaKenaikan cukai ini mayoritas akan kembali dibebankan kepada Industri Hasil Tembakau (IHT) yang selama ini merupakan kontributor utama pendapatan cukai.
Selengkapnya